Lampung17.com Bandarlampung – Kios milik seorang warga Bandar Lampung bernama Hendanip (41) terancam disegel oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung karena dinilai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hendanip menyampaikan dirinya dikirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 September 2024 oleh dinas Perkim.

Lamsihar Sinaga, kuasa hukum Hendanip mengatakan, Dinas Perkim tidak mengerti tujuan hukum. Pria yang akrab disapa Alam ini menyampaikan, dalam menjalankan aturan-aturan hukum, Dinas Perkim tetap harus berpegang pada tujuan hukum.

“Soal surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Perkim ke Klien Kami menunjukkan bahwa Perkim tidak memahami tujuan hukum itu sendiri. Harusnya hukum itu memberikan keadilan dan kemanfaatan. Ini pengusaha kecil yang sedang merintis bisnis malah dipersulit dan ditarget seorang diri. Padahal yang tidak sesuai GSB itu bukan hanya kios Klien Kami. Jadi, tujuan hukum untuk keadilan dan kemanfaatan itu diabaikan oleh Perkim”. Ungkap Alam.

Lamsihar Sinaga menambahkan, Kliennya bersedia untuk melengkapi perizinan yang diperlukan, namun bila dilakukan penyegelan atau pembongkaran dirinya keberatan. Menurut Lamsihar Sinaga, bila harus disegel atau dibongkar jangan hanya kios milik Kliennya, namun seluruh bangunan yang melanggar GSB juga disegel dan dibongkar.

“Klien Kami bersedia melengkapi perizinan yang diperlukan. Kami juga meminta agar Dinas Perkim lebih arif dalam melihat persoalan. Ini kan tempat usaha, ada izin usahanya juga, tempat cari nafkah, masa mau mematikan mata pencaharian orang. Kalau Perkim bersikeras ingin menyegel jangan tebang pilih dong” Tambah Lamsihar Sinaga.

Selain itu ujar, Lamsihar Sinaga yang juga mantan wartawan salah satu media harian di Bandarlampung ini, menyampaikan, pihaknya tidak ingin persoalan ini menjadi hal yang mengganggu ketertiban mengingat Bandar Lampung sedang memasuki tahapan Pilkada. Dirinya mengatakan akan bersurat kepada Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk mencari penyelesaian yang arif dan bijaksana.

“Kami menghindari lah hal-hal yang mengganggu ketertiban, apalagi ini sudah mau Pilkada. Seharusnya Pemkot melalui Perkim mengedepankan cara-cara yang arif dan bijaksana dalam menangani persoalan ini. Semoga masih terbuka ruang penyelesaian yang baik, jangan karena adanya pengaduan, seseorang yang notabene menginginkan lahan milik klaien kami, sehingga Dinas Perkim mau melakukan penyegelan, maka, besok, Senin (2/09) Kami selaku Kuasa Hukum akan mengirim surat kepada Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Perkim agar persoalan Klien Kami dapat diselesaikan secara bijaksana” Tutup Lamsihar Sinaga. (*)