Metro, djurnalis.com-Seorang pria berinisial IP (20) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro pada Senin (21/10) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah minimarket di kawasan Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurut informasi yang dihimpun, IP diamankan tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Metro. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lipatan kertas merah yang dililit lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro.

“Saat ini, tersangka IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun,” jelasnya

Kasus ini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang ada di Kota Metro. Kris