Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com-Kejari Metro menetapkan Dua Tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan inspeksi Irigasi kecamatan Tejosari kec. Metro Timur, keduanya masing masing FES dan US sebagai Tersangka, kini keduanya dititipkan di Lapas Metro selama dua puluh hari kedepan pada Selasa, 1/9/2026 sekitar pukul 20 WIB.

 

Diketahui bahwa FES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan US selalu Konsultan sekaligus sebagai Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas. Akibat ulah kedua TSK tersebut Negara dirugikan hingga Rp 600 juta lebih, kini keduanya dititipkan di Lapas Metro selama dua puluh hari kedepan sambil menunggu proses hukumnya selanjutnya.

 

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Keduanya sebagai Tersangka sudah tepat dan sudah memenuhi unsur, setelah sebelumnya Penyidik Kejaksaan itu telah memeriksa sebanyak dua puluh dua Saksi artinya sudah cukup bukti permulaan.

 

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Arif Riyanto, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Ardo Gunanto, SH.MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S, SH.MH. Menurutnya perbuatan kedua Tersangka telah merugikan Negara hingga ratusan juta Rupiah.

 

“Saya tegaskan bahwa akibat perbuatan kedua Tersangka ini, Negara telah kebobolan sebesar Rp 60 juta lebih” kata Arif Riyanto, SH.MH.

 

Hasil pemeriksaan, kedua Tersangka tersebut diduga telah merugikan Negara pada proyek jalan Irigasi kelurahan Tejosari Metro Timur kota Metro tahun anggaran 2019 hingga enam ratus juta Rupiah lebih.

 

“Proyek jalan Inspeksi Irigasi Tejosari tersebut, terletak di pinggiran Irigasi kelurahan Tejosari Metro Timur kota Metro tahun 2019 lalu” kata Kasi Intel itu.

 

Terkait perbuatannya tersebut, kedua Tersangka dijerat dijerat UU nomor 20 tahun 2011 pasal dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

 

“Keduanya Kita jerat dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi” tegas-Nya.

 

Yang mana menurut Kasi Intel itu bahwa keduanya telah melanggar pasal Undang Undang tindak pidana korupsi Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 20 hurup A dan hurup C, Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua puluh tahun.

 

Kegiatan penahanan kedua Tersangka tersebut dihadiri Kasi Intel dan Kasi Pidsus serta para Pejabat Bajo coklat dan Para Wartawan yang biasa bertugas dan meliput di Kejari kota Metro. Krisna/ Andre DF.