Metro, djurnalis.com- Ratusan Tenaga Kontrak yang masuk dalam Database BKN Metro lakukan audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kota setempat, ternyata pada pertemuan kali ini Mereka telah mempersiapkan lima tuntutan, kegiatan itu berlangsung di Ruang OR belakang Dewan Bumi Say Wawai, Jumat Siang (24/1/2025).
Audiensi ini diterima baik oleh Ketua Komisi I Amrulloh, Sekretaris Komisi I Kun Komariyati, dan Anggota Komisi 1 Wasis Riyadi. Sebelumnya, Persatuan Tenaga Kontrak Database BKN Kota Metro ini melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Kota Metro pada 15 Januari 2025.
Diketahui tenaga kontrak yang hadir dalam audiensi ini terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru yang ada di Kota Metro.
Adapun dalam audiensi ini ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya :
1. Meminta pengangkatan PPPK penuh waktu untuk tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dengan mekanisme bertahap atau berurut berdasarkan masa kerja.
2. Meminta kenaikan gaji bagi tenaga honorer yang masuk database mengingat selama ini tidak sesuai dengan standar upah/gaji menurut UMK di Kota Metro.
3. Meminta dibukanya formasi sebanyak-banyaknya.
4. Meminta peraturan direvisi ulang yang artinya mereka tenaga honorer yang masuk database di Kota Metro menjadi PPPK Penuh Waktu bukan lagi PPPK Paruh Waktu.
5. Meminta agar tidak ada tes untuk pengangkatan, yang mana dari mereka ada yang sudah bekerja 20 tahun dan usia dari mereka ada yang 50 tahun lebih.
Menanggapi hal tersebut, sekretaris komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komariyati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh tenaga kontrak database BKN Kota Metro tersebut.
“Kami, komisi 1 DPRD Kota Metro akan berusaha semaksimal mungkin, untuk memberikan yang terbaik kepada tenaga honorer,” katanya.
Kun juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memegang keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. tentang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu.
“Dengan adanya keputusan Menpan RB ini, nantinya bisa menjadi acuan pihaknya dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer saat melakukan hearing dengan pihak BKPSDM Kota Metro,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 Amrulloh menambahkan bahwa Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, selain memberikan panduan teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, juga membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Dalam Keputusan tersebut, terdapat 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Beberapa diktum bahkan menggarisbawahi potensi peningkatan status menjadi ASN penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Legislator muda Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan bahwa, komisi 1 akan melakukan komunikasi, kajian dan telaah seluruh regulasi, serta arah kebijakan dan politik hukumnya, terkait ketentuan peraturan yang berhubungan dengan PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Termasuk aturan tentang penganggarannya, sehingga solusi yang diberikan dapat memberikan nilai manfaat dan sinkron antara regulasi, program pemerintah maupun aspirasi yang disampaikan dari kawan- kawan Persatuan tenaga kontrak database BKN Kota Metro,” tutupnya. Krisna
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.