Advertisement

Korban Kecewa, Rio Dan Eva Di Tuntut Majelis Hakim PN Metro 2 tahun dan 10 Bulan Penjara.

Metro, djurnalis.com-Terdakwa pengeroyokan terhadap Putri Diana, bernama Rio Marta Dinata dan Eva, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro selama dua tahun dan sepuluh bulan kurungan.

Namun Keluarga Korban mempertanyakan sidang tuntutan kepada Terdakwa pengeroyokan tersebut, tanpa memberi tahu Korban, tahu tahu ada yang ngomong kalau sidang telah usai alias tidak ada pemberitahuan Tahuan terhadap Keluarga Korban. Namun Juru bicara PN Metro Reza Oktoria mengatakan bahwa hal itu seharusnya ditanya ke JPU.

“Hari ini Kami sangat kecewa karena tidak diberi tahu jadwal atau saat sidang akan dimulai, tahu tahu Kita dapat pemberi Tahuan dari Orang dalam bahwa sidang tuntutan tersebut telah usai dilakukan” ujar Putri di PN Metro.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sidang sidang sebelumnya Kita tahu, sebab ada pemberi Tahuan, namun sidang kali ini sangat berbeda, seolah olah ada yang tidak ingin di ketahui Pengunjung sidang, pada hal sidang ini terbuka untuk umum” tegas Putri.

Baca juga:  Dua Pencuri Motor Di Metro Dapat Hadiah Tima Panas Petugas.

Juru bicara Pengadilan Negeri Metro Reza Oktoria mengatakan bahwa seharusnya JPU yang memberi tahu Keluarga Korban jadwal sidang.

Reza Oktoria memaklumi Korban yang sudah menunggu sejak pagi untuk menyaksikan sidang putusan terhadap Terdakwa Pengeroyokan yang menjadi penyebab di bunuhnya Imam Ardiansyah, namun semua itu, Majelis Hakim yang punya wewenang. Tak satupun di Negara ini yang bisa mengintervensi Hakim.

Baca juga:  Polres Metro Patroli Cegah Perang Sarung Saat Bulan Ramadhan.

“Hakim itu, Orang yang paling netral, tak satupun di Negeri ini maupun didunia yang bisa mengintervensi keputusan Mereka” tegas Reza Oktoria.

Terdakwa pengeroyokan Putri bernama Rio danyang menjadi penyebab terbunuhnya Imam Ardiyansyah dituntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro selama satu tahun satu bulan kurungan Penjara. Hal itu dikatakan Juru bicara PN Metro Reza Oktoria usai persidangan di PN Bumi Say Wawai Kamis, 9/1/2025.

Menurutnya, tuntutan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yaitu pasal 170 ayat 1 dengan ancaman datu tahun sepuluh bulan kurungan, namun Dirinya tidak tahu persis kenapa Majelis Hakim tidak memberi tahu jadwal sidang tersebut di mulai.

Baca juga:  Polres Metro Gelar Pasar Ramadhan, Hingga Sediakan Sembako Gratis Untuk Masyarakat.

“Sebaiknya Keluarga Korban bisa menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, seharusnya yang memberi tahu kepada Keluarga Korban adalah JPU. sebab di sini (PN-red) bukan tempat berdebat, kalau Kalian ingin tahu kenapa keputusan Majelis Hakim hanya setahun satu bulan, sebaiknya Anda tanya ke JPU, sebab keputusan Majelis Hakim sudah sesuai tuntutan JPU” ungkap Reza Oktoria. Krisna

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement