Metro, djurnalis.com – Jajaran Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di wilayah hukum Polsek Metro Timur. Kasus ini dilaporkan oleh S (61), seorang petani, yang mengalami kerugian hingga Rp24 juta akibat kehilangan dua ekor sapi miliknya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Amirul menjelaskan bahwa kejadian bermula saat S melaporkan kehilangan dua ekor sapi yang diikat di pekarangan kosong di Jl. Pala V, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/5/I/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Januari 2025, penyelidikan pun segera dilakukan.

Hasil penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, mengarah pada dua tersangka, yakni HS (61) yang berprofesi sebagai wiraswasta Alamat Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, tersangka ditangkap pada 23 Januari 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatan mereka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Dua ekor sapi, masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina, berwarna putih.
• Satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick-Up tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8244 NY beserta dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelapor memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional yang ditunjukkan Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih karena sapi yang hilang sudah berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap sama Polsek Metro Timur,” ujar S, pelapor.

Kapolsek Metro Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal serta segera melaporkan kejadian mencurigakan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Krisna