Metro, djurnalis.com-Kasus pembunuhan IA pada 2024 lalu di Kecamatan Metro Timur kini masuk tahap persidangan pada Rabu Rabu (12/03/2025). Namun mirisnya saat ayah korban beserta keluarga datang, persidangan terkesan buru-buru ditutup.
Saat diwawancara oleh awak media, ayah korban IA, Hermansyah TR mengatakan, bahwa tidak ada pemberitahuan persidangan kepada keluarga korban.
“Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok di tutup-tutupi” katanya.
Hermansyah menjelaskan, bahwa Dirinya minta tuntutan JPU terhadap Terdakwa RM dengan pasal 340 atau hukuman mati minimal seumur hiduo. yaitu hukuman mati atau paling tidak seumur hidup.
“Biar ada efek jera bagi Oknum yang berani bunuh orang dimanapun khususnya di Lampung dan seluruh Indonesia lainnya, karena kasihan Anak saya ini meninggalkan dua Putra yang masih Balita. Apalagi korban ini jadi harapan Orang tua. Orang yang membunuh Orang itu biasanya Pengguna Narkoba atau minum-minuman,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terkait kasus IA, pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan dengan segera.
“Hasil dari menghadap Kepala Kejaksaan Negeri Metro ini nantinya kami setiap sidang akan dikasih tahu, bagus Kajarinya” ungkap Herman.
Kalau untuk sidang kami udah dikasih tahu, tapi jam berapa, sedangkan informasi yang kami terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha, S.H, M.H, memaparkan, bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan.
“Dan sidang ditunda nanti hari senin dengan agenda pembacaan saksi, bukan tidak sesuai jadwal tapi kalau persidangan itu jadwalnya memang harinya ada cuma untuk jamnya memang tergantung hakim. Misal sidangnya senin nih, pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya,” ucapnya.
“Untuk Jaksa Penuntut Umumnya itu pak Fikri, Josua, dan Danan. artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk pasal yang didakwakan kepada Terdakwa itu adalah pasal 340 untuk terdakwanya berinisial RM” pungkasnya. Andre DF.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.