Metro, djurnalis.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan remehkan sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Imam Ardiansyah di Pengadilan Negeri kelas IB Metro ditunda, Senin (14/04).

RUMupanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang tersebut, sementara Keluarga Korban Alm. Imam Ardiansyah telah menunggu sejak pagi hingga sore hari.

Saat dikonfirmasi awak Media, Penasihat Hukum Keluarga Korban Johan Pahlawan mengatakan, bahwa perkara tersebut banyak menarik perhatian Publik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œKemudian kecewa kita untuk bapak ketahui sidang itu jadwalnya jam 9 kemudian dibisikin oleh petugas Pengadilan diundur pak jadwal jam dua, itu kita ikuti ternyata jam setengah tiga okelah kita sudah senang hati Sidang akhirnya bisa dimulai oleh majelis Hakim dan selanjutnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan tuntutan sudah tiga minggu lo pak Jaksa” katannya.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Metro Diperiksa Polisi, Diduga Kasus Janji Honorer Seret Elite Pemkot ke Pusaran Hukum

Menurutnya, JPU yang hadir pada sidang serupa sangat tidak manusiawi.

โ€œMaksud saya manusiawi sedikitlah, kita ini nunggu dari pagi pak, oke jam dua kami tunggu tapi kenyataannya masih lewat dan yang buat kami kecewa itu Hakim sudah membuka sidang yang selanjutnya dipersilahkan ke JPU membacakan tuntutannya, ternyata dengan ebtangnya JPU mengatakan di muka persidangan bahwa tuntutan belum siapโ€ terangnya.

Baca juga:  Walikota Metro Apresiasi Jambore PKK Bumi Say Wawai.

โ€œSaya yakin JPU sudah tahu dari pagi bahwa tuntutan belum selesai sudah tahu mungkin, dan alangkah baiknya, dari tadi pagi itu langsung diinformasikan bahwasanya sidang ditunda beberapa hari kedepan kan enak ini kitanya, padahal sudah nunggu dari pagi hati nurani Kami ini sangat kecewa pak, dengan sidang kali ini” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian menyampaikan, bahwa dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku harus dengan bijak terlebih perkara tersebut menarik banyak perhatian.

โ€œJadi sekarang ini Bu Kajari masih di Kejaksaan tinggi Lampung untuk melakukan sidang tuntutan tentang bagaimana tuntutan yang akan turun, tapi posisinya sampai jam dua tadi belum juga selesai jadi mau enggak mau harus kita tunda, Mudah-mudahan minggu depan sudah turun tuntutan dari Kejaksaan tinggi yang harus kita bacakan di persidangan Senin depanโ€ jelasnya.

Baca juga:  Bunda Eva Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Lampung

โ€œMinggu depan kalau belum turun tuntutannya bakal Kami kasih tau secepat mungkin, dan satu lagi jika Kami menyampaikan sebelum sidang dibuka nanti malah jadi masalah juga karena kita harus nundanya itu di persidangan setelah sidang dibuka, karena kalau kita sampaikan penundaan diluar persidangan nanti malah keluarga korban tidak percaya lagi kepada kamiโ€ pungkasnya. Krisna