Metro, djurnalis.com-Pada sidang dalam perkara pembunuhan Imam Ardiansyah di lapangan Kampus, Kecamatan Metro Timur kini telah memasuki tahapan Pembelaan Terdakwa Rio Martadinata, namun Keluarga Korban meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, Senin 28/4/2025.

Pasalnya kasus tersebut masuk kategori pembunuhan berencana seperti diatur pada pasal 340. Yaitu dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga:  Sambut Hari Anak Nasional, Pemkot Beri Bantuan pada Anak Berkebutuhan Khusus

Seperti diakui Juru bicara Keluarga Korban Johan Pahlawan, SH. bahwa Pengacara terdakwa tidak mengajukan pembelaan, sesuai dengan hak Terdakwa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œDari fakta-fakta persidangan sampai dengan kesimpulan dan pembelaan Penasihat hukum Terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman yang paling tepat untuk Terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnyaโ€ tegasnya.

Baca juga:  Rapat Paripurna Legislatif Dan Eksekutif Bahas Raperda RPJMD Metro 2025-2029.

Ia menilai bahwa, sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Ardiansyah dengan agenda putusan yang akan dilanjutkan pada 20 Mei mendatang terlalu lama.

โ€œPaling tidak dari hari ini dua minggu ya, kemudian ini tadi sudah lebih dua minggu setelah saya hitung-hitung 22 hari, tapi mudah-mudahan sidang yang akan datang setelah kita lama menunggu Majelis Hakim memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum” harapnya

Baca juga:  Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19, Kodim 0410/KBL Gelar Serbuan Vaksinasi Bagi Masyarakat

โ€œDari keterangan Terdakwa, saksi, barang bukti dan lain-lainnya telah memenuhi unsur, melanggar pasal 340โ€ pungkasnnya. Andre.