Metro, djurnalis.com-Keputusan Majelis Hakim atas Terdakwa Rio Martadinata hanya 20 tahun Penjara, hal itu melukai hati Keluarga Korban Mendiang Imam Ardiansyah. Hal itu ditegaskan Juru bicara Keluarga Korban dihalaman Pengadilan Negeri Metro Selasa 20/5/2025.
Keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Metro sudah di prediksi Juru bicara Keluarga Korban, menurut Johan Pahlawan, SH. Dirinya tidak yakin keputusan Majelis Hakim seumur hidup seperti tuntutan JPU, prediksi keputusan seumur hidup. Menurutnya, dengan banyaknya Anggota pengamanan pada sidang putusan terhadap Terdakwa Rio Martadinata yang terdiri dari Anggota Polres termasuk Para Polwannya dan Anggota Kodim 0411/KM yang berada di PN Metro sejak selasà pagi, semakin menambah kecurigaan kalau putusan tidak sesuai tuntutan JPU.
“Saya tidak yakin putusan Pengadilan Negeri Metro sesuai harapan dan tuntutan JPU yaitu seumur hidup” tegas Johan Pahlawan, SH.
Menurutnya keputusan Majelis Hakim memang seperti yang termaktub di salah satu ayat yang terdapat pada pasal 340 yaitu dengan kurungan penjara dua puluh tahun.
Meski begitu Pihaknya berharap kepada JPU untuk melakukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim hari ini. Karena keputusanya jauh dari harapan Keluarga Korban.
Dirinya juga meyakini bahwa bahwa dengan dimintanya KTP Pengunjung sidang yang rata rata Keluarga Korban Imam Ardiansyah oleh Satpam PN Metro. Itu menandakan adanya niat yang tidak baik, entah Oknum dari mana.
“Saya dari awal sudah curiga dengan banyaknya Anggota dari Polres termasuk Polwannya yang turut menjaga sidang sejak dari pagi, ini luar biasa. Tidak seperti sidang sidang sebelumnya, meski begitu Kita berharap JPU melakukan banding atas keputusan Majelis Hakim hari ini” pungkas Johan Pahlawan, SH. Krisna
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.