Metro, djurnalis.com-Pengunjung sidang putusan dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Korban Imam Ardiyansyah di PN Metro KTP salah seorang Pengunjung ditahan Oknum Satpam Pengadilan Negeri Bumi Say Wawai. Anehnya ternyata tidak semua Pengunjung yang di minta menyerahkan KTP.

Sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan Jurnalis yang meliput, apakah ini betul betul SOP PN setempat. Atau ada petunjuk Oknum yang ingin membuat suasana jadi tidak kondusif.

Baca juga:  DiDuga Pabrik Tomo Metro Lampung Langgar UU No. 24 Tahun 20211. Ratusan Pekerja Sebagai Tenaga Harian Lepas.

Terakhir beberapa Wartawan on line menanyakan jadwal sidang, di agenda sebelumnya sidang dimulai pukul 9.00 Selasa, 20/5/2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat Orang Tua Korban, Hermansyah, TR.SH. naik darah dan Beliauoun mendatangi Pos yang di maksud. Akhirnya KTP atas nama Yusmida, Keluarga Korban Imam Ardiansyah tersebut di ambil kembali.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Cairkan Gaji Dan Tukin Sebesar 50-60 M

“Saya berharap Majelis Hakim yang memutus perkara Anak Saya Almarhum dan adil, sehingga tuntutan JPU dapat terealisasi sesuai tuntutan JPU” tegasnya.

Menurut Hermansyah, TR.SH. Dirinya tidak yakin ada SOP masuk pengadilan KTP harus ditahan, karena Pengadilan nota Bene fasilitas umum, oleh karenanya Doa juga bertanya tanya ada apa di balik sidang hari ini, sebab banyak sekali Aparat baik dari TNI, Polri dan Polwan yang turut mengamankan rencana sidang putusan Terdakwa atas nama Rio Martadinata yang oleh JPU didakwa penjara seumur hidup. Krisna

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung akan Gelar Lomba Kasidah

“Baru kali ini Pengunjung sidang di PN Metro diminta menyerahkan identitas Diri, ada apa, jangan jangan keputusan nantinya tidak sesuai tuntutan JPU” pungkasnya. Krisna