Metro djurnalis.com-Kejagung RI. melalui Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, akan membimbing sekaligus mengawal penggunaan dana desa dalam pembangunan lima tahun kedepan, sehingga penandatanganan MoU antara Kepala Daerah dengan Kejagung di gedung Sessat Agung Bumi Say Wawai, dapat selaras dengan nawacita Presiden Prabowo Subianto Kamis, 13/8/2025.

Acara penandatanganan MoU itu dihadiri JAM Intel Kejagung, Gubernur Lampung, Menteri dan Dirjen pembangunan Desa tertinggal, Bupati dan Walikota se propinsi Lampung serta Para Anggota Forkopimda Propinsi dan Forkopimda kota Metro, juga tak ketinggalan sebagai Tuan rumah Walikota Metro Bambang Iman Santoso serta wakil Walikota Metro M Rafiq Adipradana, juga Bupati dan Walikota lainnya se-propinsi Lampung.

Baca juga:  Resmikan 10 Masjid dan 2 Wisma Pondok Pesantren Mahasiswa, Ini Pesan Walikota

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejagung RI Profesor Dr. Reda Manthovani berharap Para Kejari se Propinsi Lampung dapat menjadi Garda terdepan dan beetanggung jawab mendampingi Para Kades dab tidak mengecewakan kepercayaan yang dititipkan Jaksa Agung kepada Mereka (Kepala Desa-red), untuk membimbing sekaligus mengawal Para Kepala Desa atau Lurah dalam penggunaan dana desa yang telah digelontorkan Pemerintah pusat di seluruh Indonesia sebesar Rp 70 triliun lebih tahun 2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pencuri Tembakau Di Amankan Oleh Tekab 308 Ke Polres Metro.

Sementara Gubernur Lampung berharap kepada Para Kepala desa di seluruh Lampung untuk bekerja jujur dan tidak menyalahi gunakan dana Pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadi, mungkin selama ini karena keterbatasan ilmu terkait Hukum banyan yang terjerat Hukum, kedepan Dirinya berharap hal hal semacam itu tidak lagi terjadi.

Apalagi saat ini, Kepala Desa sudah didampingi oleh Jaksa dalam menggunakan dana tersebut. Dirinya yakin kedepan, hal yang tidak baik dilakukan Oknum Kepala Desa tidak lagi kembali terulang. Krisna/ Andre