Djurnalis.com, Jakarta — Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput di lapangan. Instruksi ini disampaikan sebagai respon atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis dalam beberapa hari terakhir.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran agar melindungi profesi wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/8/2025).

Baca juga:  Ops Zebra Krakatau 2024: Sat Lantas Polres Metro, Sanksi Pengguna Jalan Yang Melanggar.

Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra kepolisian sekaligus sumber utama literasi dan informasi bagi masyarakat.
“Media berkontribusi besar dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja Polri secara profesional, termasuk program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program strategis lainnya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Guna Meningkatkan Kemampuan Anggota, Polres Metro Gelar Latihan Dalmas.

Instruksi ini muncul setelah terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat, di antaranya:

Kasus pengeroyokan di Serang: Awak media dan petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup menjadi korban kekerasan saat meliput sidak KLH di PT Genesis Regeneration Smelting. Seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pemukulan di Jakarta: Jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, dipukul oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri kemudian menegaskan komitmen untuk melindungi jurnalis di lapangan.

Baca juga:  Pasca Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Metro Sambang Dan Binluh Ke Masyarakatt.

Melalui instruksi ini, Mabes Polri menekankan pentingnya sinergi dengan media sekaligus mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Perlindungan terhadap kerja wartawan diharapkan mampu memperkuat kemerdekaan pers dan menjaga kualitas informasi publik. (**)