Metro, Djurnalis.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (29/8/2025).

Selain Robby, Kejari Metro juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dadang Haris, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro; TW dan UJ yang bertindak sebagai rekanan proyek.

Baca juga:  Polisi Amankan Miras Tuak Demi Jaga Kamtibmas Di Bulan Ramadhan.

Keempatnya diduga bersekongkol dalam proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo yang ternyata fiktif. Anggaran proyek disebut mengalami mark-up hingga lebih dari Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Masing-Masing

Robby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya menjabat Kadis PUTR, diduga memegang kendali penuh atas proyek infrastruktur tersebut. Dengan posisinya, ia disebut sebagai salah satu aktor intelektual yang merancang skema penyalahgunaan anggaran bersama Dadang Haris.

Baca juga:  Pernyataan Jokowi Presiden boleh memihak berbahaya bagi proses Demokrasi.

Sementara itu, Dadang diduga memanipulasi aspek teknis, termasuk laporan progres pembangunan jalan. TW dan UJ selaku kontraktor ikut terlibat dalam praktik mark-up untuk meraup keuntungan pribadi.

Reaksi Masyarakat

Proses penggiringan tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Metro disaksikan masyarakat sekitar. Warga berteriak lantang menuntut agar para pelaku korupsi dimiskinkan karena dianggap merugikan keuangan daerah sekaligus menghambat pembangunan infrastruktur di Kota Metro.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara ini.

Baca juga:  Tak Buka Penjaringan Pilkada, PKS Lakukan Komunikasi Politik ke Enam Tokoh di Metro

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Dr. Soetomo menjadi sorotan publik di Metro. Penetapan empat tersangka ini menunjukkan langkah Kejaksaan untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran infrastruktur. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas sehingga memberi efek jera bagi pejabat yang mencoba menyalahgunakan jabatan. (**)