Metro djurnalis.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial UH (23), warga Yosorejo, Metro Timur, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah paket narkotika di sebuah kos di wilayah Metro Pusat.

Penangkapan UH dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan AR Prawira Negara, Gang Lambang III, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 12 gulungan lakban merah-putih yang berisi plastik klip berisi tembakau sintetis serta 1 plastik klip tambahan berisi daun kering sejenis dengan total berat kotor 13,53 gram.

Baca juga:  Polda Lampung Periksa 6 Saksi Usut Kebakaran Gudang di Hajimena.

Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/101/XI/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/163/XI/RES.4.2/2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Terkait 11 Orang WNI Yang Terlantar di Turki

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kasatres.

Atas perbuatannya, UH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan ini.

Baca juga:  1.434 Perenang Seluruh Indonesia Siap Ikuti Lampung Open Swimming Championship Gubernur Cup 2023

“Polres Metro berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Krisna/ Andre DF.