Meteo djurnalis.com-Rupanya Pasca Menang Praperadilan yang diajukan Robby Kurniawan, Mantan Kadis PUTR kota Metro Membuat Kejari Metro tak Tinggal Diam. Kini terbukti bahwa upaya Terdakwa untuk mempraperadilkan kembali Tuntuan Jaksa Metro memenuhi jalan buntu, sehingga Robby Kurniawan harus mendekam di Penjara.

Terkait Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kadis PUTR Metro Robby Kurniawan atas penetapan Tersangka untuk yang kedua kali oleh Kejari Metro akhirnya di tolak pada Rabu 03/12/2025.

Baca juga:  Pererat Silatutahmi, Alumni Bintara PK XII Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama

Prapid yang telah didaftarkan pada tanggal 17 November 2025, setelah melalui proses persidangan akhirnya diputus pada tanggal 03 Desember 2025 dengan ditolaknya permohonan praperadilan pemohon oleh Hakim tunggal PN Metro, Moh. Fakhrul Anam.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Pantau Volume Kendaraan.

Robby Kurniawan yang yg telah di tahan sejak 11 November 2025 harus terus berada di penjara lantaran di tolaknya permohonan peradilan tersebut, dan harus menunggu Kejari Metro menyidangkan perkaranya sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Robby Kurniawan yang pada Permohonan Pra Peradilan pertama dengan register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Met, di menangkan melalui peradilan berdasarkan putusan Hakim PN Kota Metro tertanggal 29 September 2025, mencoba melakukan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai Tersangka pada tanggal 11 November 2025, namun kini upaya tersebut ditola oleh Hajim tungg Pengadilan Negeri koylta Metro, sehingga membuat Mantan Kadis PUTR Meteo itu harus kembali mendekam dipenjara lantaran upaya Hukumnya ditolak. Krisna

Baca juga:  Limbah Pabrik CPO Di Kota Metro, Lampung Diduga Cemari Lingkungan.