Metro, djurnalis.com – Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 01 Februari 2026. Peristiwa pemerasan terjadi pada Minggu dini hari, 01 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan ruko Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah LA (18), seorang pelajar/mahasiswa, yang saat itu bersama beberapa rekannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam, kemudian memaksa korban dan saksi untuk mengeluarkan barang-barang berharga milik mereka.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Walikota Kembali Ingatkan Warga, Perketat Protokol Kesehatan

Akibat kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp1.055.000, serta barang pribadi lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab 308 Presisi.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 09 Februari 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan salah satu pelaku utama, kemudian dilakukan pengembangan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Hangga.

Baca juga:  Polisi Bongkar Aksi Judi Togel Online di Lampung Timur

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, yakni MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13) yang merupakan terduga anak pelaku. Seluruh terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 yang diketahui sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro, serta beberapa kotak handphone lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Sat Lantas Polres Metro Door To Door Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan Overdimensi dan Overload.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Polres Metro tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKBP Hangga.

Saat ini, penyidik Polres Metro masih terus melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi lintas fungsi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan berkeadilan. Krisna/ Andre DF.