Metro, djurnalis.com – Ketua DPRD minta jabatan Pjs. Sekda Metro segera di depinifian. Sementara saat ini jabatan tersebut masih di duduki Bayana sebagai Pjs, yang notabene sudah dua kali masa perpanjangan. Kontan saja hal tersebut memantik sorotan tajam dari Ria Hartini

Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Kota Metro Ria Hartini menegaskan, Jabatan Sekertaris Daerah Kota Metro sebaiknya segera di Difinitif – kan, karena jabatan Sekda sekarang sudah 2 kali perpanjangan sebagai Plt.

Baca juga:  Herman Yakin Keributan Dengan Putrinya, Hanya Kedok Untuk Menghindari Tuntutan Pasal 340.

“Saya kira kurang efektif apabila terlalu lama, karena Bu Bayana juga kan punya jabatan yang cukup penting di Pemerintah Provinsi. Sementara Jabatan Sekda kan cukup penting dalam menjalankan birokrasi Pemerintah Kota. Metro,”tegasnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Sekda sebagai pengendali utama roda administrasi pemerintahan dan koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kota Metro tidak boleh dijabat oleh seorang Pejabat terlalu lama.

Baca juga:  Polres Metro Ajak Warga Tetap Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024.

“Hal ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena sekda merupakan pengendali utama roda administrasi Pemerintahan, koordinator seluruh OPD dan penjamin sinkronisasi kebijakan Gubernur dalam pelaksanaan APBD” tegasnya.

Lebih lanjut, Ria Hartini menyampaikan pendapatnya terkait maraknya surat yg beredar tentang adanya 23 Pejabat yg mengikuti Uji Kompetensi (Ukom).

Baca juga:  Kabur Ke Jawa Timur, Buronan Pelaku Pencuri Handphone Akhirnya Ditangkap Polsek Pekalongan

“Iya saya berharap Ukom ini benar-benar dijalankan dengan transparan dan objektif berdasarkan kompetensi masing masing Pejabat yang mengikutinya” harapnya.

Diq menambahkan, Walaupun ini ada hak prerogatif dari walikota untuk menentukan siapa yg akan di pilih, tetapi benar-benar diharapkan sesuai dengan hasil Ukom.

“Yang sangat penting, utamakan Putra Daerah Kota Metro dan berdomisili di di Bumi Say Wawai” pungkasnya. Krisna/Andre DF.