Metro, djurnalis.com — Tekanan Hukum terhadap pucuk Pimpinan Kota Metro kian terasa. Kamis (05/02/2026), Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memenuhi panggilan Penyidik Polres Metro dan menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terkait kasus dugaan janji palsu kepada Tenaga Harian Lepas (THL).

“Sebagai Warga Negara yang baik Saya telah memenuhi panggilan polisi, dan selanjutnya biar tidak salah biar Kuasa Hukum Saya yang menjelaskan”, ujar Walikota metro.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Walikota tiba di Mapolres Metro sekitar pukul 10.00 WIB, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang menyeret namanya. Pemeriksaan ini menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya Wakil Walikota juga lebih dulu dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Juru Bicara Keluarga Korban Minta Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan JPU.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Walikota mengungkapkan, bahwa kliennya menerima sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan dari Penyidik. Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, Kuasa Hukum memilih menutup rapat isi pertanyaan tersebut dan tidak memberikan penjelasan detail kepada Publik.

Sikap tertutup itu justru menambah perhatian Masyarakat terhadap kasus yang kini telah menyeret pucuk pimpinan daerah ke meja penyidik. Situasi semakin hangat saat jumpa pers yang dihadiri sejumlah Wartawan Kota Metro, serta Ketua Ormas Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah, TR, SH bersama Anggota, yang turut menyaksikan langsung dinamika yang terjadi usai Walikota itu di periksa Penyidik Tipidter Polres Metro.

Baca juga:  Senin Besok IPLI Laporke Polda Dan Kejati Soal Dana Rutin 6 OPD Pemkot Metro.

Sementara itu, PD selaku perwakilan Tenaga Harian Lepas menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Metro dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan Aparat dalam menindaklanjuti pengaduan Rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro yang cepat memproses laporan ini. Harapan kami sederhana, para THL mendapatkan keadilan atas apa yang telah terjadi” ujar PD.

Baca juga:  Bagikan E-KTP di Lapas, Walikota Bandarlampung Beri Bantuan Rp100 Juta Untuk Klinik

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam Publik. Dugaan janji yang berujung laporan pidana bukan sekadar persoalan administrasi atau kebijakan, tetapi menyentuh langsung nasib para Honorer yang kehilangan pekerjaan.

Publik menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum. Jika proses ini terbukti mengandung unsur pidana, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi Pemimpin Bumi Say Wawai, bahwa janji kepada Rakyat bukan sekadar retorika, dan setiap pengingkaran bisa berujung pada konsekuensi Hukum yang nyata. Krisna