Kapolres Metro: Berantas Mafia BBM — Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo Pimpin Pengungkapan Pertalite Oplosan

Metro, djurnalis.com — Komitmen tegas Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan Masyarakat kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Jajarannya, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro.

 

 

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti berupa satu unit mobil pembawa BBM, pengungkapan dilakukan oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.H., M.H., sebagai representasi perintah dan atensi Kapolres Metro dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 9 April 2026, Petugas berhasil mengamankan dua orang Terduga Pelaku.

Baca juga:  775 Personel Gabungan Amankan Kegiatan APEKSI 2022

Kedua Pelaku masing-masing berinisial HASAN bin NAWAWI dan ALI IMRON bin ABDUL RAHMAN. Keduanya diamankan saat tengah menjual BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos di sebuah warung pinggir jalan.

 

Dari hasil pengungkapan, Pelaku diketahui membawa sebanyak 55 derigen ukuran 35 liter menggunakan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BE 8516 IP. Modus operandi yang digunakan adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) dengan perbandingan 3 banding 1 sebelum dijual ke warung-warung dan pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro.

Baca juga:  Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Drive IV Tanjungkarang Maksimal 7 Hari

 

BBM oplosan tersebut dijual dengan harga Rp11.200 per liter. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku telah menjual sebanyak 33 derigen pada hari kejadian.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick up, 22 derigen berisi BBM oplosan, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta perlengkapan pom mini.

 

Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S. Tr. K,. SIK,. MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Metro dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan Masyarakat.

 

“Ini adalah atensi langsung dari Bapak Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi” tegasnya IPTU Rizky.

Baca juga:  Polres Metro Sukses Amankan Konser Musik Artis Ibukota.

 

Saat ini, kedua Terduga Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait pemalsuan dan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM dan LPG bersubsidi.

 

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Hangga Utama Darmawan, Polres Metro tidak akan mentolerir praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas. Krisna / Andre DF.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use