Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, yang diduga kuat telah melakukan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (07/04/26).
Terduga pelaku diamankan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.55 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Saat itu, anak korban yang masih berusia 14 tahun tengah berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh anak korban serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang.
Merasa tidak nyaman dan terganggu, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat meminta rekaman CCTV dari pemilik warung sebagai bukti pendukung.
Setelah memperoleh bukti rekaman tersebut, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa ataupun tindak kejahatan lainnya. Krisna/ Andre DF

