Metro djurnalis.com – Pemerintah Kota Metro melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengonfirmasi langkah strategis pengambilan pinjaman jangka pendek sebesar Rp20 miliar kepada PT Bank Lampung. Langkah ini diambil sebagai solusi atas defisit kas daerah akibat adanya pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang mencapai Rp161 miliar.
Kepala BKAD Kota Metro, M. Supriyadi, menjelaskan, kondisi fiskal tahun anggaran 2026 mengalami tekanan berat.
Penurunan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan TKD yang baru diketahui pada Oktober 2025 memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar-besaran pada struktur APBD.
Dia memaparkan, total pendapatan daerah pada APBD murni 2026 diproyeksikan sebesar Rp 915,6 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp 920,6 miliar. Terdapat defisit sekitar Rp 5 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan.
Dalam kondisi keterbatasan ini, Pemkot Metro berkomitmen tetap menjalankan mandatory spending (belanja wajib) sesuai regulasi, di antaranya:
1. Bidang Pendidikan: Rp 202,6 miliar (22,02% dari total belanja).
2. Infrastruktur Pelayanan Publik: Rp 364,3 miliar (39,66% dari total belanja).
“Pengurangan TKD sebesar Rp161 miliar itu sangat berdampak. Metro memiliki APBD terkecil di Provinsi Lampung, sehingga efisiensi dari pusat ini langsung memukul program-program di OPD. Prioritas utama Pemerintah saat ini adalah mengamankan belanja yang bersifat wajib dan mengikat” kata dia, Rabu, 1 April 2026.
Terkait pinjaman sebesar Rp20 miliar ke Bank Lampung yang sempat menjadi sorotan, M. Supriyadi menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan jenis pinjaman jangka pendek yang diperuntukkan bagi manajemen kas daerah.
Sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPK, dan BPKP, pinjaman daerah tidak diperbolehkan untuk membayar utang pihak ketiga atau pembangunan infrastruktur secara langsung.
“Pinjaman ini murni untuk menjaga likuiditas atau manajemen kas. Dana ini digunakan untuk memastikan kebutuhan operasional yang mendesak tidak terganggu,” ungkapnya.
Munculnya kewajiban tunda bayar kepada Pihak Ketiga di tahun sebelumnya juga memaksa Pemkot Metro melakukan penataan ulang belanja.
Supriyadi menyebutkan bahwa pihaknya harus mendahulukan penyelesaian kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak memprediksi sebelumnya akan terjadi tunda bayar yang cukup signifikan. Maka, di tahun 2026 ini, Kami melakukan penyesuaian belanja secara ketat. Kegiatan yang tidak masuk kategori wajib dan mengikat terpaksa dilakukan efisiensi demi menjaga stabilitas keuangan daerah” pungkasnya.
Langkah pinjaman jangka pendek ini diambil sebagai instrumen legal untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Metro tetap berjalan optimal di tengah kontraksi anggaran nasional. Krisna/ Andre DF.


