Metro djurnalis.com- Demi kepastian Hukum, Kejaksaan Negeri kota Metro memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan sejak Januari hingga Mei 2026. Hal ini dilakukan untuk kepastian Hukum pada kasus kasus yang sudah inkracht di lingkup Bumi Say Wawai.
Adapun barang bukti yang dimunahkan berupa tembakau sintetis, sabu sabu, tembakau gorila, exstaci, dua buah senjata api rakitan, tiga unit PC komputer, beberapa unit layar komputer.
Kegiatan itu dihadiri oleh masing masing Perwakilan Forkopimda, diantaranya ada Kasat Narkoba Polres Metro, Perwakilan BNN, serta Perwakilan Korem Garuda Hitam dan Kodim 0411/KM.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadi bahwa pelaksanaan pemusnahan terhadap BB yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap tersebut sudah sesuai dengan undang-undang nomor 20. Adapun barang bukti yang diputus dan yang akan dimusnahkan dan telah diputus oleh pengadilan.
Antara lain narkotika, dua pucuk senjata api jenis pistol revolver dan barang barang rektonik lainnya, seperti hand phone, kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan keputusan pengadilan secara tuntas.
“Hal ini Kita lakukan untuk memberi tahu Publik bahwa barang barang sebagai bukti di Pengadilan harus dimusnahkan, sehingga penegakkan Hukum di Bumi Say Wawai telah berjalan sesuai aturan” tegas Neneng Rahmadi.
Kajari Metro Neneng Rahmadi mengatakan bahwa penegakkan Hukum di kota Metro harus didukung semua Pihak, baik Kepolisian, BNN, Kejaksaan serta Masyarakat. Dengan demikian menurutnya akan menghasilkan sesuatu yang baik juga. Krisna








