Metro (djurnalis.com) – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui hendak membobol warung milik warga di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, Rabu 20 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menjelaskan, Pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial R (42 Th) Warga Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.

Baca juga:  Pertikaian Warga Kel. Imopuro, Metro Pusat Sepakat Damai.

Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menjelaskan kronologis kejadian percobaan pencurian tersebut, menurutnya kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekitar pukul 03.00 Wib di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, saat itu Pelaku hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel gembok warung milik salah satu Warga, namun aksi pelaku tersebut diketahui oleh Pemilik warung, sehingga pemilik warung berteriak, karena panik lalu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya, namun naas Pelaku malah tertabrak mobil yang sedang melintas.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Senin Besok IPLI Laporke Polda Dan Kejati Soal Dana Rutin 6 OPD Pemkot Metro.

“Pada saat bersamaan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli Hunting Rawan Subuh, mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya tindak pidana percobaan melakukan pencurian, mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung menuju kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinsial R,” Jelas Kasat Reskrim.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Muslimat PWNU Lampung

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut, Tersangka R akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Percobaan Melakukan Pencurian. (Krs)