ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalu Kesbangpol melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut demi menjaga netralitas ASN.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.

“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden, Minggu (19/11).

Baca juga:  Padam Listrik Hampir 24 Jam, Warga Bandar Lampung Berbondong-Bondong Membeli Genset

Menurutnya, foto berpose menunjakkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun Capres-Cawapres 2024. “Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” jelasnya.

Baca juga:  Pertikaian Warga Kel. Imopuro, Metro Pusat Sepakat Damai.

Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca juga:  Letda Wahyu Febrianto Beri Penyuluhan Hukum Prajurit Marinir Lampung

“Kalau melanggar maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” pungkasnya. (*)