Pemkot Balam Akan Menegur Asn Bagi Yang Membolos Jam Kerja Selama Ramadhan

Pemkot Balam Akan Menegur Asn Bagi Yang Membolos Jam Kerja Selama Ramadhan
Pemkot Balam Akan Menegur Asn Bagi Yang Membolos Jam Kerja Selama Ramadhan Pemkot Balam Akan Menegur Asn Bagi Yang Membolos Jam Kerja Selama Ramadhan

Djurnalis.com – — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) mengingatkan ASN agar tidak membolos saat jam kerja di Bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan jam kerja ASN saat bulan puasa lebih cepat dibandingkan hari biasanya, sehingga tidak ada alasan ASN untuk membolos.

Baca juga:  Jasad Pria Lansia Ditemukan Di Drainase Samping Lapas Metro.

Dimana pada hari biasa bekerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sementara pada bulan Ramadan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dia mau ke mini market dari jam 12 ke jam 13, itu boleh karena jam istirahatnya,” katanya, Minggu (17/3).

Baca juga:  Polres Metro Pantau Proses Packing Kotak Suara Pilkada DiGudang Logistik KPU.

Herliwaty mengatakan jika ditemukan ASN yang tengah asik  berbelanja di luar jam istirahat dan dalam jangka waktu yang lama maka kepala OPD berkewajiban menegur pegawai tersebut.

“Kontrol pengawasan di awal itu ada di OPD masing-masing, sesuai aturan. Kalau sudah ditegur berkali-lali oleh kepala OPDnya,  baru nanti disampaikan ke Wali Kota melalui BKPSDM,” ujarnya.

Baca juga:  Sinergi Basarnas-BMKG-HNSI, Nelayan Siap Mendukung dan Berkolaborasi

Menurutnya, ia akan mengusulkan kepada pimpinan untuk menyidak ASN di tempat-tempat keramaian dan menegakan aturan ASN yang berlaku.

“Nanti kita sempatkan berkoordinasi dengan Pak Sekda dan asissten 3 izin ke Ibu Wali Kota untuk turun ke lapangan, tetap diingatkan,” tutupnya. (IQB)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use