Metro, djurnalis.com-Sat Reskrim Polres Metro amankan lima orang yang di duga telah mencuri data dari Telkom, Rabu (15/05/2024).

Kelima Tersangka tersebut masing-masing berinisial ARS, YB, PS, KW dan SW, Mereka di tangkap karena terbukti melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 46, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik dan Dugaan Tindak Pidana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Baca juga:  Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto Hadiri Kick Off Kopi Lampung Begawi

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat mengatakan, tujuan kelima pelaku memiliki peran masing-masing, 2 tersangka berinisial ARS dan YB mertugas mencuri data jaringan internet milik Telkom dan tiga tersangka lainnya berinisial PS, KW, dan SW bertugas sebagai reseler untuk mengkomersilkan kepada sejumlah masyarakat secara ilegal.

Baca juga:  Tiga Tahun Kepemimpinannya, Wahdi Berharap Agar Pembangunan Di Kota Metro Dapat Berlanjut.

Kasat juga mejelaskan awal mula tindak pidana pencurian data ini sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 April 2023 dan tindak pidana itu terungkap karena pihak Telkom berinisiatif memasang CCTV sebanyak 1 (satu) unit di ruang FTM Kantor Telkom Metro.

Di CCTV tersebut terekam 2 (dua) orang tersangka yang merupakan teknisi berinisial ARS dan YB masuk keruangan FTM untuk melakukan penyambungan ulang 9 (sembilan) Catuan tersebut.

Baca juga:  Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah.

Karena kejadian tersebut pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 1,312,030,080. (satu miliyar tiga ratus dua belas juta tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 25 April 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi Laporan tersebut, Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap kelimanya kemudian dilakukan Pemeriksaan, serta melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan kemudian dilakukan Penangkapan dan Penahan. (Krs)