Metro, djurnalis.com- Na’as yang di alami Harum (bukan nama sebenarnya) diduga telah menjadi Korban kebiadaban Sang paman dan sepupunya sendiri. Korban diduga dicabuli berulang kali sejak Dirinya masih berusia dibawah umur, sejak Januari 2022 hingga Juni 2024.

Aksi bejat Sang Paman yang merupakan Oknum Guru pada salah satu SMP Negeri di Metro dan Anak Kandungnya terhadap Harum terungkap setelah korban berhasil melarikan Diri dari rumah Para Pelaku.

Korban yang berhasil kabur dari sekapan Pelaku sejak beberapa tahun itu, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro pada 26 Juni 2024 lalu.

Kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap Kedua Pelaku yang tega menggagahi Keponakan berinisial Bunga dan Saudaranya sendiri tersebut. Diketahui Bungan merupakan Keponakan serta Saudara Pelaku yang merupakan Anak Pelaku sendiri. Sepertinya sangat pas dengan pepatah jaman dahulu “pagar makan tanaman”.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penangkapan Para Pelaku dilakukan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah Korban membuat Laporan Polisi pada hari Rabu lalu, Kami bergerak cepat, kurang dari 24 jam Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan keduanya dikediaman Mereka yang ada di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro” ungkap Kasatreskrim itu kepada Media pada (2/7/2024).

“Kini kedua Tersangka Kami amankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh RS dan anaknya berinisial MPSS. Saat ini keduanya kami amankan di kapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut” imbuhnya.

Baca juga:  KEGIATAN SOSIAL UMKM SRIWIJAYA INDONESIA DI KECAMATAN PAMPANGAN OKI SUKSES

IPTU Rosali menerangkan, bahwa Tersangka RS (50) dan anak laki-lakinya berinisial MPSS (17) dibekuk atas laporan Korban yang merupakan keponakannya sendiri.

“Jadi korban ini mengaku telah mulai disetubuhi sejak Dirinya masih berusia 17 tahun. Yang mana aksi pertama berdasarkan pengakuan Korban, dilakukan oleh Sepupunya sendiri berinisial MPSS. Perbuatan cabul itu telah dilakukan sejak tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB” jelasnya.

Harum menjadi korban kebiadaban sepupunya sejak tahun 2022, saat itu korban dipaksa melayani hasrat bejat sepupunya di kamar mandi.

“Jadi Anak Pelaku MPSS ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Korban yang diketahui sebagai Sepupuhnya sendiri dengan memaksa Korban melakukan hubungan suami istri. Kejadian itu berlangsung di rumah Pelaku” ungkap Kasat.

“Setelah melakukan aksi pertamanya, Anak Pelaku ini kembali memaksa Korban untuk melayaninya keesokan harinya. Yang mana perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di kamar mandi pada saat korban sedang mandi” sambungnya.

Selain sepupunya, Sang Paman berinisial RS juga melakukan perbuatan serupa. Aksi bejat sang Paman dimulai pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman Pelaku.

“Korban ini tinggal di kediaman pelaku, jadi pelaku berinisial RS ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban dengan cara memaksanya Korban di kamar mandi,” terangnya.

“Aksi tersebut dilakukan pamannya berulang kali, sampai yang terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 jam 10.00 WIB” tambahnya.

Baca juga:  Polsek Metro Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Purwosari.

IPTU Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku RS merupakan seorang Tenaga Pengajar alias guru di salah satu SMP Negeri yang ada di kota Metro. Sementara Pelaku MPSS merupakan seorang Pelajar pada salah satu SMA yang ada di Metro.

“Jadi Pelakunya ini Bapak dan Anak, Bapaknya ini berprofesi sebagai guru yang berinisial RS. Kalau anaknya itu Pelajar SMA” tandasnya.

Dari penangkapan MPSS, Polisi mengamankan barang bukti satu helai kaos pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pertumbuhan kepada korbannya.

Sementara dari penangkapan RS, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna hijau, satu helai celana boxer pendek warna biru, satu buah meja kayu kecil warna coklat, satu buah kursi kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korbannya.

Kini korban bernama Harum (bukan nama sebenarnya) telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga yang konsen terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota setempat.

Sementara dua terduga Pelaku yang merupakan Bapak dan Anak tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah. Kris