Metro, djurnalis.com- Polres Metro berhasil mengamankan tiga Tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, polisi menemukan barang bukti berupa daun, biji, dan batang kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Barang-barang tersebut ditemukan dalam koper di kamar kos tersebut.

Baca juga:  Pangkas Birokrasi Pelabuhan, PT. Pelindo Regional 2 Panjang Berlakukan Sistem Digitalisasi STID dan SIMON TKBM

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H mengatakan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak kardus berisi narkotika.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak kardus berisi narkotika serupa di sebuah rumah kosong di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut mencakup total sekitar 750 gram ganja dalam kantong plastik dan 1,4 gram daun kering yang disimpan dalam plastik klip” ucapnya

Baca juga:  Aparat Keamanan Metro Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ketiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni NFH (21), RDV (16), dan MS (20). NFH dan RDV merupakan Warga Jalan Semangka, Metro Pusat, sedangkan MS diketahui berasal dari Lampung Timur. Ketiganya kini ditahan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  22 Brimob Yang Terlibat Bentrok Dengan Warga Akan Di Periksa Polda Lampung

Kapolres Metro menyatakan bahwa Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada Tersangka lain yang terlibat. Para Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika tersebut. Kris