Satresnarkoba Polres Metro Amankan Seorang Pria Asal Lamteng Usai Beli Narkoba.

Metro, djurnalis.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (44) yang merupakan warga Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira jam 20:00 Wib di halaman parkir rumah makan Ayam Desa yang berada di Jl. AH Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

Baca juga:  Adik Bupati Lampung Timur Diduga Tipu Rekanan Dengan Iming² Proyek Fiktip.

Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“saat kami melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram,” ucapnya.

Baca juga:  BIS Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 3.101 KK Periode 2024-2025.

Atas tindakannya, RJ (44) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Wahdi Sakit, KPU Rubah Desigh Pelaksanaan Debat Kandidat Calon Pemimpin Metro.

Dengan penangkapan ini, Kapolres Metro mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Kris

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use