Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membekuk seorang Pelaku yang kerap meresahkan Masyarakat dengan modus berpura-pura melakukan transaksi over kredit kendaraan.

 

Diketahui Pelaku berinisial AR, Warga Kota Metro, Ia ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kendaraan yang sudah dijual kepada Pihak lain.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mewakili Kapolres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan, yakni bukti transfer uang sebesar Rp 28 juta.

Baca juga:  Yatim Piatu di Metro Dapat Bantuan Dari Pemerintah Masing-masing Rp250 Ribu Per Anak

 

“Pelaku Kami amankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan Masyarakat. Modus operandinya, Pelaku berpura-pura melakukan over kredit. Setelah korban mentransfer uang, kendaraan yang dijanjikan ternyata sudah dijual kembali kepada orang lain” kata Iptu Risky, Jumat (20/2/2026).

 

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah transaksi over kredit yang marak terjadi di Masyarakat. Over kredit sendiri sejatinya adalah pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari Pemilik pertama kepada Pihak kedua.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan.

 

Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual kendaraan yang sama ke beberapa Orang lain, atau berpura-pura menjual kendaraan yang sebenarnya sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

 

“Kami mengimbau Masyarakat yang ingin melakukan transaksi over kredit agar sangat berhati-hati. Pastikan kendaraan yang akan dibeli benar-benar dalam penguasaan Penjual dan lakukan pengecekan ke Lembaga Pembiayaan atau Perusahaan Leasing terkait” tambahnya.

Baca juga:  Cegah Penyakit Hepatitis, Ini Kata Dinkes Kota Bandar Lampung

 

Kasat Reskrim itu menegaskan bahwa Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan Masyarakat, termasuk praktik “mata elang” atau debt collector gadungan yang kerap menggunakan cara-cara ilegal.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” tandasnya. Krisna/ Andre DF.