BANDARLAMPUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mulai dicairkan pada sepekan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdan mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS ini, pihaknya  masih menunggu petunjuk teknis.

Baca juga:  Doooorrrr,,,, Begal Lepas Peluru Saat Merampas Honda Beat Milik Keluarga Besar IPLI Di Hari R

“Iya kita masih nunggu juknisnya dari pusat, biasanya keluar pertengahan bulan Ramadhan,” ujar dia.
Diungkapkan dia, THR meliputi semua komponen gaji ditambah tunjangan anak, istri, dan beras. “Total anggarannya diperkirakan kurang lebih Rp45 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polda Lampung Periksa 6 Saksi Usut Kebakaran Gudang di Hajimena.

Belajar dari tahun sebelumnya, imbuh dia, yang tidak mendapatkan THR adalah pejabat eselon dua. “Iya THR khusus PNS atau yang biasa di kenal dengan gaji ke 14, tapi untuk pejabat esselon II nggak dapet, termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer,” tutur dia. (*)

Baca juga:  Walikota Metro Akan Beri sanksi Tegas Bagi ASN Tidak Masuk Kerja Usai Libur Panjang.