Panti Pijat, Karaoke dan Diskotik di Bandarlampung Wajib Tutup Selama Ramadhan

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota pada tanggal 31 kemarin, yang menghimbau kepada pelaku usaha hiburan seperti, karaoke, panti pijat, diskotik, dan lainnya, supaya tidak membuka tempat usahanya selama bulan suci.

Walikota Bandarlampung Menjelaskan, untuk café, bioskop dan tempat karaoke untuk tidak asal membuka tempat usahanya.

“Untuk hiburan ya tadi, sementara, kaya karoake enggak bisa,terus kalo bioskop ya seperti taun lalu, café ya keterbatasan tidak boleh sembarang-sembarang buka, ya menghargai orang-orang yang mengerjakan tarawih, jadi ya itu tadi, klo kita kerja sama yang baik insya allah,” Ujar Walikota

Ia menambahkan, hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan harus menghargai bulan suci ramadhan.

“Dan ini bukan untuk kita saja, tapi untuk kebaikan bersama. Kalo kita kerjasama yang baik insya allah, ya mohon maaf yang biasa jedag, jedug , tolong, kan bisa untuk menghargai bulan suci romadhon, pemerintah tidak melarang, ini semua demi kebaikan bersama,” Tutup Walikota.

Bagi pengusaha rumah makan, café, dan restoran, tetap diizinkan buka dan disarankan untuk menutupi tempat usahanya menggunakan tirai pada siang hari.

Dan jika ada yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota, pemilik usaha akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sesuai yang tercantum dalam pasal 68, atau pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (**)

Seorang Jurnalis sekaligus Penulis Lagu dan Penikmat Rindu. Telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Sertifikasi Dewan Pers.

Baca juga

DJURNALIS MEDIA INDONESIA
djurnalis.com is more than just a media outlet—we are a place where ideas, criticism, concepts, and public hopes are formed. Quality information is not just for reading, but also for understanding, discussing, and serving as a foundation for building positive change.

Contact us

✆ 0822234513o6

✉ djurnalismediaindonesia@gmail.com

Company Responsible NOMOR AHU-0064038.AH.01.01.TAHUN 2022 Cek Disini