Metro, djurnalis.com – Keputusan Pemerintah menyepakati tuntutan Warga, sehingga polemik yang selama ini menjadi momok bagi Warga kota Metro kini berakhir, hal itu langsung mendapat tanggapan Positip dari Pengacara di Bumi Say Wawai, Jumat 27/8/2026.
Salah satunya dari Pengacara yang berkantor di Simpang Kampus Metro Timur Alif Suherly Masyono. Setelah satu Minggu akses masuk TPAS Karangrejo itu
di portal itu dibuka setelah Warga sekitar menemukan kesepakatan antara Mereka dan Pemkot Metro. Sebab menurut Alif Suherly Masyono SH. dengan dibukanya kembali portal masuk ke TPAS Karangrejo oleh kedua belah Pihak, ini menandakan kedewasaan seorang Pemimpin, rela mengala demi kepentingan Masyarakat.
Keputusan kesepakatan membuka portal tersebut dilakukan Warga dan Walikota Metro disaksikan oleh Kepolisian, kini Bumi Say Wawai sudah merdeka dari sampah yang ditumpuk di depan depan rumah Warga.

Pembukaan portal TPAS Karangrejo itu disepakati setelah Pemerintah kota Metro memenuhi tiga tuntutan Warga, salah satunya pengelolaan TPAS tersebut harus melibatkan Masyarakat sekitar.
Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya kebuntuan yang terjadi sejak Sabtu 15/8/2026, saat itu Warga setempat menutup akses masuk TPAS sebagai bentuk protes terhadap persoalan pengelolaan sampah dan dampak yang dirasakan Masyarakat sekitar selama ini.
Namun, dibukanya portal itu bukan berarti persoalan TPAS Karangrejo telah selesai. Justru, kesepakatan tersebut menjadi awal dari PR besar Pemerintah Kota Metro, untuk membuktikan komitmen yang telah disepakati tersebut.
Salah seorang Pengacara yang berkantor di simpang Kampung mengatakan bahwa keputusan membuka kembali portal Masyarakat menyatakan tuntutan yang disampaikan, merupakan hal yang biasa, dan ini sangat bagus.
“Intinya Masyarakat yang penting sudah sepakat, permintaannya dipenuhi oleh Pak Wali Kota, terkait isi kesempatan pengelolaan sampah harus melibatkan Warga sekitar itu juga sangat bagus” kata Alif Suherly Masyono sinya, satu, sebab jika tidak dilakukan Saya sudah berencana melayangkan gugatan ke Pemerintah, namun akhirnya portal tersebut kini sudah dibuka, Saya sangat bersyukur” tegas Alif Suherly Masyono.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Karangrejo Sudarsono, mengaku bahwa tuntutan pertama tersebut menjadi salah satu poin penting bagi Warga. Yaitu Pengelolaan sampah kedepan meminta agar tidak lagi menjadikan TPAS Karangrejo sebagai tempat masuknya seluruh jenis sampah tanpa melalui proses pemilahan.
Menurut Sudarsono bahwa selain persoalan jenis sampah, Warga juga meminta keterlibatan Masyarakat lokal dalam aktivitas pengelolaan TPAS.
“Tidak hanya sampah yang masuk harus dipilah, masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat dari keberadaan TPAS” kata Sudarsono.
Ia menyebut tuntutan kedua adalah agar Tenaga kerja nantinya harus melibatkan Warga sekitar TPAS. Sementara tuntutan ketiga berkaitan dengan penyediaan kendaraan khusus bagi Masyarakat Karangrejo.
“Kedua, yang kerja orang Karangrejo. Yang ketiga, minta mobil khusus Karangrejo. Selanjutnya, sampah yang kayak gunung itu kalau kita olah nanti, harus dikerjakan oleh Masyarakat melalui out sourcing” jelasnya.
Sudarsono juga menyoroti tumpukan sampah yang selama ini berada di kawasan TPAS Karangrejo. Menurutnya, warga tidak hanya meminta agar sampah baru yang masuk dikendalikan, tetapi juga berharap tumpukan sampah lama dapat diolah dengan melibatkan Warga sekitar TPAS. Krisna/ Andre DF.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.