Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com — Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan Masyarakat terkait dugaan peristiwa pidana harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyikapi pengaduan seorang dosen Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd. Selasa, 08/09/2026.

 

 

 

WAB diketahui menyampaikan pengaduan kepada Polres Metro pada 13 Agustus 2026, terkait dugaan belum diterimanya hak berupa upah atau gaji selama menjalankan tugas sebagai dosen. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai pengupahan.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

 

 

AKP Rizky menegaskan, kepolisian pada prinsipnya tidak boleh menolak laporan Masyarakat mengenai suatu peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

 

 

“Pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat, terkait segala macam peristiwa, apakah itu tindak pidana atau bukan. Atas dasar laporan apa pun, tugas kami adalah memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak” tegas AKP. Rizky

 

 

 

Menurutnya, sejak diterima laporan bukan berarti kepolisian langsung menyatakan telah terjadi tindak pidana. Setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi dan penyelidikan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta serta keterangan Para Pihak.

 

 

 

Dalam menangani pengaduan tersebut, Penyidik Polres Metro telah melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro.

 

 

 

Pihak yayasan sebelumnya telah diberikan undangan untuk hadir memberikan keterangan dalam rangka verifikasi atau klarifikasi. Namun, menurut Rizky, pihak yang diundang belum memenuhi panggilan tersebut.

 

 

 

“Pemanggilan itu kita coba lakukan. Kita sudah mulai komunikasi, namun yang bersangkutan tidak datang. Itu undangan verifikasi” jelasnya.

 

 

 

Rizky menegaskan, proses tersebut merupakan prosedur awal untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan benar-benar mengandung unsur peristiwa pidana atau justru merupakan persoalan lain yang penyelesaiannya berada di luar ranah pidana.

 

 

 

“Yang pertama, untuk membuka apakah ini merupakan peristiwa pidana atau bukan. Yang kedua, ini memang tugas kita karena sesuai SOP” ujarnya.

 

 

 

Karena itu, proses yang tengah berjalan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

 

 

Tahapan verifikasi dan penyelidikan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak pelapor maupun pihak yang berkaitan dengan perkara agar setiap fakta dapat diperiksa secara objektif.

 

 

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menghindari munculnya kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi yang diperlukan berhasil diperoleh.

 

 

 

Dalam perkara pengaduan dosen UNISLA tersebut, kepolisian masih mengumpulkan informasi dan keterangan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

 

 

Dengan demikian, baik pelapor maupun pihak yayasan masih memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan menyampaikan fakta dari perspektif masing-masing.

 

 

 

Penanganan perkara tersebut juga berlangsung dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

 

Pembaharuan hukum acara pidana tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem peradilan pidana Nasional yang menempatkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kerangka hukum serta prosedur yang harus dijalankan secara hati-hati.

 

 

 

Dalam konteks tersebut, penyidik memiliki kewajiban untuk menggali fakta secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu laporan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru tidak ditemukan unsur pidana.

 

 

 

Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menjamin hak seluruh Pihak yang berkaitan dengan perkara.

 

 

 

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo memastikan proses verifikasi terhadap pengaduan WAB belum berhenti.

 

 

 

Pihak kepolisian akan kembali mengundang Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan.

 

 

 

Keterangan dari pihak yayasan dinilai penting agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk persoalan, termasuk menyangkut hubungan kerja, hak pengupahan, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

 

 

 

“Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan hukum yang berlaku” tegas Rizky.

 

 

 

Untuk saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap verifikasi/penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa Pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

 

 

Kepolisian pun memastikan setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penanganan laporan tersebut. Krisna