Izinkan Cuti ASN, Tapi Pemkot Bandarlampung Larang Kendaraan Dinas di Gunakan untuk Mudik
BANDARLAMPUNG – Penetapan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah oleh Pemerintah Pusat, yang dimulai pada 29 April hingga 6 Mei 2022, mendapatkan sambutan baik dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, pemerintah juga memperbolehkan ASN untuk mengajukan cuti sebelum dan sesudah libur nasional. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung meminta kepada ASN […]
