BANDARLAMPUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mulai dicairkan pada sepekan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdan mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS ini, pihaknya  masih menunggu petunjuk teknis.

Baca juga:  BIS Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 3.101 KK Periode 2024-2025.

“Iya kita masih nunggu juknisnya dari pusat, biasanya keluar pertengahan bulan Ramadhan,” ujar dia.
Diungkapkan dia, THR meliputi semua komponen gaji ditambah tunjangan anak, istri, dan beras. “Total anggarannya diperkirakan kurang lebih Rp45 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Reformasi Ketenagakerjaan di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI Fokus pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Belajar dari tahun sebelumnya, imbuh dia, yang tidak mendapatkan THR adalah pejabat eselon dua. “Iya THR khusus PNS atau yang biasa di kenal dengan gaji ke 14, tapi untuk pejabat esselon II nggak dapet, termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer,” tutur dia. (*)

Baca juga:  Pengkot PBVSI Bandar Lampung periode 2023-2027 Resmi Dilantik