banner 728x90
banner 400x130
Pemberhentian Kades Subik Melanggar UU Desa, Keluarga Minta Bupati Kembalikan SK Poniran HS
NEWS, TRENDING  

Pemberhentian Kades Subik Melanggar UU Desa, Keluarga Minta Bupati Kembalikan SK Poniran HS

Djurnalis.com | Bandar Lampung – Keputusan Bupati Lampung Utara, yang mengeluarkan SK Pemberhentian Poniran HS, sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, adalah cacat hukum. Pasalnya tidak ada syarat-syarat yang ada dalam Pasal 40 ayat (2) UU Desa. Apalagi gugatan yang diajukan salah satu calon yang kalah dalam pemilihan tidak ada hubungan dengan proses persyaratan sebagai calon kepala desa

banner 728x90
Exit mobile version