Bantuan hukum MELALUI APLIKASI KLINIK HUKUM BRIGIF 4 MARINIR/BS hanya diperuntukan untuk Personel TNI AL beserta anggota keluarganya.
Bantuan Hukum Brigif 4 Marinir/BS yang merupakan bagian dari Seksi Hukum berkedudukan dibawah Paspers Brigif 4 Mar/BS .
Sikum Brigif 4 Marinir/BS merupakan seksi khusus pada bidang hukum berkewajiban untuk mendukung tugas pokok Brigif 4 Mar/BS dalam hal Pembinaan Hukum, Sosialisasi/Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum bagi prajurit Brigif 4 Mar/BS dan Pegawai Negeri Sipil.





Sikum Brigif 4 Mar/BS bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum, bantuan hukum, dukungan hukum, serta sebagai pembina organisasi bidang hukum dan pembina profesi bidang hukum di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS.
Pelayanan jasa hukum meliputi seluruh aspek hukum baik dalam lingkup negara republik indonesia yang terdiri atas:
Proses penanganan perkara, baik dalam teknis non litigasi maupun litigasi, bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus. Jasa hukum yang diberikan Pelayanan dalam teknis non litigasi dengan teknis menyelesaikan penanganan perkara efektif dan efisien .
Pelayanan konsultasi hukum Gratis dapat dilakukan dikantor (in door) Sikum Brigif 4 Mar/BS dan via online chat di aplikasi klinik hukum
Cara pendaftaran online melalui aplikasi Klinik Hukum Brigif 4 Marinir/BS adalah sebagai berikut: