Bandar Lampung – Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan tentang tindak lanjut surat perjanjian antara Korban dengan terduga pelaku Penipuan (mafia tanah) yang sudah menandatangani surat perjanjian.
