BANDAR LAMPUNG – Meski sempat terhenti, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan melanjutkan perkara pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
BANDAR LAMPUNG – Meski sempat terhenti, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan melanjutkan perkara pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.