banner 728x90

Ini Aturan Soal PPDB Tingkat SD dan SMP di Bandarlampung

banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun akademik 2022-2023 jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung diperkirakan tak berbeda dari tahun sebelumnya,masih dengan skema pendaftaran online.

banner 325x300

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Mengatakan “PPDB sedang dipersiapkan, dan secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Yakni, dengan skema pendaftaran online,” katanya, Kamis (24/3).

Baca juga:  Gubernur Arinal Beri Bantuan Kepada Satgas Penanggulangan Konflik Satwa Liar, dan Korban Terkaman Harimau di Kecamatan Suoh Lampung Barat

Menurutnya, setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada stakeholder-stakeholder yang mengikat, termasuk sekolah-sekolah.

Kemudian, sambung dia, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk PPDB tahun ini, akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Metro Amankan Dua Penyalah Guna Narkoba.

“Pada edaran tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” Jelasnya.

Baca juga:  November 2023 Mendatang, Akuatik Indonesia Lampung Selenggarakan "Lampung Open Swimming Championship Gubernur Cup V"

PPDB Tahun 2022-2023 masih menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.

Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. (**)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version