banner 728x90

Dua Bandit Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim, 6 Unit Sepeda Motor Diamankan

banner 468x60

Lampung Timur – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS berhasil amankan dua gembong tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan roda dua, berinisial S (28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS Bersama Ketua Cabang 7 PG Kormar Anjangsana ke Perumahan Prajurit

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS mengatakan, kedua tersangka diamankan tim, Gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur pada kamis (21/7) malam.

banner 325x300

“Para pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” kata Zaky, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga:  DiDuga Pabrik Tomo Metro Lampung Langgar UU No. 24 Tahun 20211. Ratusan Pekerja Sebagai Tenaga Harian Lepas.

Lanjut Zaky, berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai,” imbuhnya.

“Pelaku melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban saat diparkir dengan kunci leter T,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Nelayan Pesisir Bandar Lampung Ikuti Kirab Pemilu 2024

Karena melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Dari hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan kunci letter T,” pungkasnya. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version