Bandar Lampung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati yang mengklaim bahwa limbah oli PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang berasal kebocoran tiga pipa di tengah laut Lampung Timur tidak berpengaruh terhadap kehidupan nelayan setempat dan tidak merusak biota laut dinilai sebagai pernyataan sesat pikir.
“Pendapat kita semacam sesat pikir. Ya pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kalau dia menyatakan tidak merugikan nelayan dan tidak merusak ekosistem laut kurang tepat,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Jumat 22 Juli 2022.
Sebab, kata Irfan, yang namanya pencemaran limbah ataupun pencemaran apapun tentu baik secara langsung ataupun tidak langsung akan berdampak terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Kemudian apa yang dilaksanakan oleh PT Pertamina PHE OSES yang sekarang itu bukan merupakan tanggungjawab yang semestinya bisa dilakukan.
“Yang bisa dilakukan Pertamina itu hanya sebagai bentuk respon atas terjadinya bencana. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus jernih berpikir, harus jelas dan harus mempelajari hukum karena pada prinsipnya didalam pengelolaan lingkungan hidup itu ada istilah yang menyebabkan polusi maka wajib membayar.
“Seharusnya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu bukan menyatakan bahwa Pertamina tidak lalai, bukan Pertamina tidak memiliki beban kerugian. Seharusnya kepala dinas yang baru ini kalau memang mau bekerja untuk lingkungan hidup dia harus meliding pelaksanaan audit lingkungan hidup berbasis ekonomi,” katanya.
“Agar bisa dihitung berapa potensi kerugian terdampak baik itu kerugian terhadap lingkungan hidup maupun kerugian nelayan. Agar bisa ditemukan sanksi denda atau perdata dalam rangka untuk pemulihan lingkungan terhadap potensi pencemaran yang terjadi,” lanjut Irfan.
Karena, kata Irfan, ini sebetulnya bukan pencemaran pertama yang terjadi di Provinsi Lampung. Ini sudah pencemaran yang berulang kali yang terjadi di Lampung. Namun, sampai dengan hari ini masyarakat Lampung juga tidak mengetahui secara legal formal pencemaran-pencemaran yang sebelumnya atau memang pencemaran yang sebelumnya juga disebabkan oleh Pertamina.
“Berani tidak Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru ini untuk mengusut juga pencemaran-pencemaran yang sebelumnya? paling jawaban dia saya kan baru dan saya belum paham dan mengerti. Seharusnya jangan sampai pernyataan karena dia baru memengang jabatan itu yang terlontar dari mulut seorang pejabat Provinsi Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.