banner 728x250

Pelaku Menyerahkan Diri, Kasus Penganiayaan Dan Pemerasan di Lampung Timur

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Seorang tersangka penganiayaan dan pemerasan, diwilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri ke Kantor Polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Sabtu (16/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IJ (43) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung.

banner 325x300

Tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap korban yang merupakan karyawan perusahaan PT APS (Agro Prima Sejahtera) di desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada akhir bulan Juni 2022 lalu.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Tinjau Hari Pertama Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bandar Lampung

Peristiwa terjadi didepan kantor PT APS, dimana korban diancam, lalu dipukul menggunakan telepon genggam dan tangan, sehingga mengalami luka dibagian bibir, dan para tersangka juga meminta paksa uang senilai satu juta rupiah.

Baca juga:  Brigif 4 Marinir/BS Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Waway Karya, tersangka IJ didampingi pihak perusahaan, mendatangi kantor polisi, untuk menyerahkan diri.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Flash Disk berisi rekaman kejadian, telepon genggam, bukti transfer bank, dan hasil visum korban.

Baca juga:  Budiman: Kesadaran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

“Peristiwa pidana ini terjadi berawal pelaku tidak terima pamannya diberhentikan sebagai karyawan PT APL oleh korban, kemudian mendatangi korban di tempat kerjanya lalu menganiaya dan memeras korban,” jelasnya. (***)

banner 325x300