

Metro, djirnalis.com – Pemerintah Kota Metro melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dihadapan lima belas Anggota DPRD Kota Metro dalam rapat paripurna, Rabu, 24/6/2026.
Dokumen yang disampaikan menjadi laporan Pemerintah daerah terkait pengelolaan Anggaran tahun lalu, sekaligus menandai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kota Metro untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan penyampaian raperda merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Publik melalui DPRD.l yang jadi Perwakilan Rakyat kota Metro.
“Rancangan Peraturan Daerah ini Kami susun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025 yang telah melalui proses review Inspektorat Kota Metro dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung” tegas Bambang.
Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025 diterima Pemerintah Kota Metro dari BPK RI pada 29 Mei 2026. Capaian itu memperpanjang catatan positif pengelolaan keuangan daerah yang telah berlangsung selama 16 tahun berturut-turut.
Menurut Bambang, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dengan dukungan DPRD dan partisipasi Masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dari sisi kinerja Anggaran, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau 95,12 persen dari target Rp1,10 triliun. Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp359,09 miliar dan pendapatan transfer Rp691,07 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,06 triliun atau 94,78 persen dari total Anggaran Rp1,12 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kota Metro mencatat defisit Anggaran sebesar Rp19,08 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembiayaan neto, Pemerintah Daerah masih membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp4,63 miliar pada akhir tahun Anggaran.
Bambang mengatakan SiLPA tersebut akan menjadi ruang fiskal tambahan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pada tahun Anggaran 2026.
Ia berharap DPRD segera membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, Oimpinan Instansi vertikal, Organisasi kemasyarakatan, serta Insan Pers. Krisna/ Andre DF.
Seorang jurnalis senior yang mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pers. Berpengalaman, dedikasi yang teruji dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.