Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Kapolres Metro Pimpin Langsung Tim CRT Patroli Antisipasi Perang Sarung Dan Kriminalitas Lainnya.

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemprov Lampung Dorong Sinergitas Bersama Media Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim PPA Polres Metro.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)