Lampung Timur – Petugas Kepolisian mengamankan 3 orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (23/8), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Jadi Dosen, Anggota Kodim 0410/KBL Ikut Serta Cerdaskan Anak Bangsa

“Pihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, di lokasi yang berbeda,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Jaga Situasi Tetap Kondusif Menjelang Lebaran, Polisi Sosialisasi Penjegahan Potensi Aksi Premanisme yang Berkedok Ormas.

“Tersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada senin (22/8) di sekira pukul 16.15 serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,” jelasnya.

Kapolres menambahkan Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer.

Baca juga:  KPU Metro Serahkan LHKPN 25 Anggota DPRD Terpilih Tahun 2024 Ke Walikota.

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (***)