Kedapatan Bawa 51 Butir Pil Hexymer, Polisi Tangkap Pemuda Asal Labuhan Maringgai

Lampung Timur – Pihak Kepolisian terus bergerak memberantas peredaran Pil Hexymer di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang pemuda kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (7/9/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah WM (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Petugas Satuan Res Narkoba meringkus tersangka di kawasan Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Rabu (7/9) dini hari, berikut barang bukti 4 plastik klip, yang berisi 51 butir Pil Hexymer, dan Uang Tunai 200 ribu rupiah.

Saat ini tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)

Baca juga

Bukan sekadar media—kami adalah tempat bertemunya ide, kritik, gagasan, dan harapan masyarakat. Kami percaya bahwa informasi yang berkualitas tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga untuk dipahami, didiskusikan, dan dijadikan dasar dalam membangun perubahan yang lebih baik.

DJURNALIS MEDIA INDONESIA
Menghubungkan Fakta, Menguatkan Kesadaran, Menggerakkan Perubahan.

✆ 0822234513o6
✉ djurnalismediaindonesia@gmail.com

Company Responsible NOMOR AHU-0064038.AH.01.01.TAHUN 2022 Cek Disini