banner 728x90

Penambangan Pasir Diduga Ilegal, Polisi Amankan Pelakunya Warga Jabung

banner 468x60

Lampung Timur – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus tersangka penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.

banner 325x300

Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.

Baca juga:  Sat Lantas Polres Lamtim Bagikan Sembako Ke Masyarakat

Tersangka bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Meski Hanya Didukung Satu Partai, BIS Ungguli Petahana Walikota Metro.

Dia menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.

Baca juga:  Satlantas Polres Metro Beri Layanan Prima Ke Pemohon SIM Dengan Ramah.

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version